Penyebaran
virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia terus bertambah
setiap harinya. Bahkan sudah ada ratusan kasus orang terjangkit virus corona.
Karena itu, pemerintah langsung mengambil tindakan cepat yakni menerapkan
social distancing bagi semua warga di Indonesia. Segala aktivitas di luar rumah
dikurangi. Masyarakat diimbau oleh Presiden Joko Widodo untuk bekerja dari
rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah.
Beberapa
hari yang lalu, tepatnya Selasa (24/3/2020), Presiden Jokowi memutuskan untuk
membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga langsung mengeluarkan surat
edaran (SE). SE Nomor 4 Tahun 2020 isinya tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Didalam
surat edaran itu selain menjelaskan bahwa UN dibatalkan, juga diatur mengenai
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Ketentuan PPDB 2020
Adapun PPDB 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta
menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara
fisik di sekolah.
2.
PPDB pada
Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: Akumulasi
nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah
yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Penggunaan dana BOS
Pada
surat edaran Mendikbud tersebut juga dijelaskan mengenai penggunaan dana BOS
(Bantuan Operasional Sekolah). Adapun Dana BOS atau Bantuan Operasional
Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah
termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19. Untuk
keperluannya seperti: penyediaan alat
kebersihan hand sanitizer disinfektan masker bagi warga sekolah untuk membiayai
pembelajaran daring/jarak jauh.
(Sumber: kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar